Imigrasi Goes To Pesantren

Imigrasi Goes To Pesantren

Kediri – Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian memberikan kemudahan kepada warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi peraturan keimigrasian yang diadakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Muhammad Tito Andrianto, SH, MH di Pondok Pesantren Walibarokah Kota Kediri, Selasa (22/08/17).

Sekitar 100 peserta yang terdiri dari santri/pelajar asing dan pihak-pihak yang berkepentingan hadir dalam sosialisasi dan diskusi tersebut.

Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini untuk meningkatkan koordinasi pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah Kediri.

“Berdasarkan UU No 6 th 2011 tentang Keimigrasian, kami telah mendeportasi 11 orang di Kota Kediri yang telah melanggar Keimigrasian,” ujar Tito.

Dalam sambutannya sebagai tuan rumah, Ketua Pondok Pesantren Walibarokah KH Sunarto mengungkapkan betapa pentingnya sosialisasi UU No 6 th 2011 ini.

“Sebagai warga negara Indonesia terutama warga LDII mendapat pencerahan tentang urusan keimigrasian adalah sebuah kehormatan bagi kami, agar dapat pemahaman yang mendalam tentang keimigrasian, terutama bagi kita yang sering pergi ke luar negeri untuk berhaji dan umroh, bahkan ada juga yang menjadi muthowif, agen travel dan lain-lain,” ujarnya.

Acara ini diselenggarakan atas kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, DPD LDII Kota Kediri dan Pondok Pesantren Walibarokah Kota Kediri. (gB).

Leave a Reply

Your email address will not be published.